Panduan
Regulation
PASSPORT
- Untuk keberangkatan internasional, maka wajib memiliki paspor yang masih berlaku, minimal 7 (tujuh) bulan dari tanggal expire passpor
- Paspor tidak sobek, buram, terbaca baik dan tidak ada coretan apapun
- Pada halaman belakang, paspor harus ada tanda tangan pemilk paspor
- Jika ada perubahan baik nama, tanggal lahir dan lain – lain nya, maka perubahan tersebut ada di halamam 4 atau halaman endorsements
VISA
Untuk keberangkatan menuju Luar Negeri dibutuhkan Visa atau tidak bisa cek di link ini
https://kanimtasik.kemenkumham.go.id/2024/01/12/daftar-negara-bebas-visa-untuk-warga-negara-indonesia/
IMMIGRATION
Di Indonesia
Untuk peraturan imigrasi di indonesia, baik pada saat keberangkatan dan kepulangan, maka kita wajib menyerahkan paspor kita dan di stempel pada halaman visa di dalam paspor kita
Kadang pihak imigrasi menanyakan kepada pemilik paspor, negara tujuan, dalam rangka apa perjalanan kita dan berapa lama di negara tujuan.
Di Negara Tujuan
Pada saat kedatangan pasca covid. Kita tidak perlu mengisi form kedatangan lagi, jadi anda langsung bisa menuju antrian imigrasi untuk memasuki negara thailand
Carilah jalur antrian dengan tulisan ALL PASSPORT atau bisa menanyakan kepada petugas di bandara tersebut.
Mereka akan memerikasa dokumen paspor kita, di foto dan di tanya beberapa pertanyaan standar, dalam rangka apa kunjungan nya, berapa malam, menginap dimana, dll
Anda cukup jawab seperlunya. Jangan menjelaskan hal hal yang tidak di tanyakan yg bisa berakibat terjadi pemeriksaan lebih dalam tentang perjalanan kita
Begitu sudah mendapatkan stamp di paspor anda, maka anda boleh melewati pos imigrasi
Begitu pula saat kepulangan, proses imigrasi seperti keberangkatan
CUSTOM ( BEA & CUKAI)
Setelah proses imigrasi selesai. Maka kita akan memgambil barang bagasi bersama sama, saat akan keluar bandara thailand ( phuket) kita akan melihat 2 (dua) jalur keluar. Declare or No declare, karna kita turis dan tidak membawa barang barang kena cukai. Maka kita memilih jalur NO DECLARE
Untuk ketibaan di indonesia, kita cukup mengisi form secara online pada alamat dibawah ini
https://ecd.beacukai.go.id
Jika keluarga atau pasangaj suami istri cukup 1 (satu) orang saja yang mengisi form tersebut mewakili keluarga atau pasangan nya
Setelah isi, hasil pengisian form cukup di tunjukan kepada petugas di bandara soekarno hatta
Pihak bea cukai indonesia kadang memerikasa secara random barang – barang yang kita bawa, jika ditemukan barang kena bea cukai maka kita wajib membayar nilai pajak dan bea cukai barang tersebut
Setiap orang di perbolehkan membawa barang- barang dari luar negeri tidak melebihi USD 500 per orangnya

